Penulis: Imran Yusran
KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terus dilakukan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu), Marthinus, ST., M.Si, melaksanakan kegiatan itu di Jalan Sentral Kampung Jambuk Makmur RT. 07, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Senin (31/7/2023).
Marthinus menuturkan, penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 DPRD Kalimantan Timur, terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.