Penulis: Imran Yusran
KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Marthinus, ST., M.Si, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertempat di BPU Kampung Gunung Rampah RT 05, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kutai Barat, Minggu (21/5/2023).
Hal itu dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah ke-5 DPRD Kalimanman Tmur.
Marthinus menjelaskan, tujuan sosialiasi ini agar masyarakat mengerti perubahan paradigma dalam pendekatan terhadap penyandang disabilitas. Yakni, kata dia, Negara adalah entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak azasi manusia. Termasuk penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.