Anggota DPRD Kaltim Marthinus, ST., M.Si, Sosperda di Mook Manaar Bulatn, Kutai Barat

21 May 2023
Anggota DPRD Kaltim Marthinus, melakukan Sosperda, bertempat di BPU Kampung Gunung Rampah RT 05, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kutai Barat, Minggu 21 Mei 2023. (Foto: Dok. Tim Marthinus).

Penulis: Imran Yusran

KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Marthinus, ST., M.Si, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertempat di BPU Kampung Gunung Rampah RT 05, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kutai Barat, Minggu (21/5/2023).

Hal itu dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah ke-5 DPRD Kalimanman Tmur.

Marthinus menjelaskan, tujuan sosialiasi ini agar masyarakat mengerti perubahan paradigma dalam pendekatan terhadap penyandang disabilitas. Yakni, kata dia, Negara adalah entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak azasi manusia. Termasuk penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

070762
Users Today : 4
Users Yesterday : 101
Total Users : 70762
Views Today : 5
Total views : 168687
Who's Online : 2