Kubar, Mahakampos.com– Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Suriapani SE, menyatakan siap melaksanakan ‘Amanah Rakyat’ yang diembannya.
Suriapani SE, telah resmi diambil Sumpah/Janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kubar sisa masa jabatan periode 2019–2024, di Gedung DPRD, Sendawar, Senin (25/10/2021).
Pria kelahiran 7 Februari 1977 itu, merupakan warga Kecamatan Bongan. Dia mengisi PAW dari Anggota DPRD Kubar, H Yamhun Anwar (Almarhum), karena telah meninggal dunia.
“Target khusus belum ada. Tetapi saya siap menjalankan tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) anggota DPRD,” bebernya menjawab konfirmasi wartawan, di Lobi Utama Gedung DPRD di Sendawar, sesaat usai dilantik.
Termasuk kata dia, akan melihat program di Partai Golongan Karya (Golkar). Yakni saat (dulu) dia berkampanye di masyarakat. Akan diupayakannya untuk direalisasikan.
“Mudah-mudahan bisa direalisasikan apa yang menjadi janji kepada masyarakat, saat (dulu) saya berkampanye,” tuturnya.