Di Penghujung Tahun, Geng di Desa Pepas Dihadiahi 5 Tahun Penjara

10 November 2022
Tersangka pelaku penganiayaan, Dimas Setiono (23), diamankan di Mapolsek Montallat, Tumpung Laung, Polres Barito Utara. (Foto: Dok. Kapolsek Montallat).

MUARA TEWEH, MAHAKAMPOS.COM – Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Rema Faizal, di RT 02 Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Montalat, Ipda Udung SH membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Menurutnya, kronologis kejadian berawal saat korban Rema Faisal bersama tersangka pelaku atas nama Dimas Setiono (23), yang merupakan warga Desa Pepas RT 02, Kecamatan, Montallat, secara bersama-sama mengonsumsi minuman keras jenis tuak/anding. Sebelumnya, tersangka memang sudah mengonsumsi minuman keras jenis tuak/anding terlebih dulu.

Selanjutnya antara korban dengan tersangka terjadi selisih paham hingga terjadi keributan, terjadi saling cekik. Tetapi kejadian tersebut di lerai oleh beberapa teman korban yang juga teman tersangka yang pada saat waktu peristiwa terjadi ada di sekitar lokasi,” jelas Ipda Udung kepada Mahakampos.com via sambungan seluler, Kamis (10/11/2022).

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

071394
Users Today : 104
Users Yesterday : 176
Total Users : 71394
Views Today : 292
Total views : 170455
Who's Online : 1