Untuk usulan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) oleh sejumlah anggota DPRD lainnya yang hadir, yakni dari 3 dapil yang sudah ada untuk menjadi 4 dapil, menurut Haji Acong, masih akan disampaikan KPU Kubar ke provinsi dan pusat.
“Untuk usulan jumlah dapil, pada 2022 mendatang baru ditetapkan oleh KPU,” tandasnya.
Tanggapan KPU Kubar
Sementara itu, Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat itu, KPU Kubar menginformasikan langsung kepada DPRD Kubar. Mengenai rencana pelaksanaan tahapan pemilu 2024. Yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun pemilihan umum (Pemilu).
“Tahapannya juga belum ditetapkan. Yang kami sampaikan adalah sesuai kerangka dari Undang-undang. Yang pertama, pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Berarti setelah 2019, maka kembali dilaksanakan pada 2024,” ujarnya.
Arkadius Hanye menambahkan, sedangkan pilkada, disebutkaan dalam UU Nomor 10/2012, Pasal 208, disebutkan dilaksanakan pada November 2024. Tanggal pelaksanaan pemilu tersebut masih tarik menarik.
“Karena pilkada dengan pemilu 2024 bertabrakan pelaksanaan tahapannya. Nantinya jika sudah ada jadwal tahapan, KPU Kubar siap akan bertemu kembali dengan DPRD, pemerintah, dan seluruh stakeholder se-Kubar,” pungkasnya.