Penulis: Imran Yusran
KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Dua Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dari Partai Amanat Nasional (PAN) perode 2019-2024, yakni Arkadius Elly dan Rita Asmara dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Alasan dilakukan PAW terhadap dua anggota DPRD Kubar itu, karena mengundurkan diri dari PAN dan beralih ke partai politik lain. Dalam PAW itu, Arkadius Elly digantikan oleh, Seviana F,SE sedangkan Rita Asmara digantikan oleh Henri, keduanya dari PAN.
PAW terhadap dua Anggota DPRD Kubar itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa II Masa Sidang II Tahun 2023 DPRD Kutai Barat, dalam acara Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kutai Barat Sisa Masa Keanggotaan 2019-2024 di ruang sidang utama Gedung DPRD, Sendawar, Kamis (22/6/2023) pagi.