Ketua DPRD Kubar, Ridwai SH: Pemilu Kewajiban dan Hak Warga Negara, Aturan Harus Dipenuhi

17 November 2022
Ketua DPRD Kubar, Ridwai SH hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Budaya dan Etika Politik yang diksanakan oleh Bakesbangpol Kubar di BPU Kecamatan Barong Tongkok, Kelurahan Barong Tongkok, Sendawar, Kamis 17 November 2022. (Foto: Rahmadaniah Yolandari/Mahakampos.com).

Menguatkan 4 Pilar Kebangsaan

KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Dalam Sosialisasi Budaya dan Etika Politik yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang bertema: ‘Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 Yang Luber dan Jurdil di Kabupaten Kutai Barat’, hadir Ketua DPRD Kubar, Ridwai SH sebagai salah satu narasumber.

Sosialisasi Budaya dan Etika Politik tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Barong Tongkok, Kelurahan Barong Tongkok, Sendawar, Kamis (17/11/2022).

Ketua DPRD Kubar, Ridwai SH dalam paparannya mengatakan, bahwa pemilu adalah kewajiban dan hak bagi warga negara RI yang baik. Tetapi, kata dia, ada aturan yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk mengikuti pemilu.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

070760
Users Today : 2
Users Yesterday : 101
Total Users : 70760
Views Today : 2
Total views : 168684
Who's Online : 1