KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK)) Kutai Barat tahun 2023,
Pemerintah Kabupaten Kubar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, serikat buruh untuk sektor tambang dan perkebunan mengadakan rapat Hotel Grand Family, Kelurahan Barong Tongkok, Sendawar, Selasa (29/11/2022).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten 1 Setkab Kubar, Faustinus Syaidirahman mewakili Bupati Kubar, FX Yapan SH MH.
Setelah melaui perdebatan yang cukup panjang, sore harinya Dewan Pengupahan menetapkan UMK Kubar. Hal ini sesuai berita acara Disnakertrans nomor: 561/3825/ADM-DTKT/XI/2022 tertanggal 29 November 2022 di tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat.
Untuk Alpanya naik 0,30 sesuai Permenaker 18 tahun 2022 atau UMK tahun 2023 naik sebesar Rp. 3.551.179,24 atau ada selesih kenaikan dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.320.596,99 atau ada selisih kenaikan 6.94 % atau sebesar Rp. 232.441,78 bahwa UMK berlaku sejak tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.