KUBAR, MAHAKAMPOS.COM– Dugaan penyeroboton lahan oleh salah satu warga RT. 04 Kampung Linggang Amer, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), terhadap lahan/tanah milik Yunita Arlen (38), kini oleh kuasa hukum (Advokat) pemilik lahan, di polisikan.
Awal mulanya, lahan yang di serobot ini adalah bukan lahan adat, karena lahan tersebut bertuan yang hak alasnya jelas.
Klien saya yang bernama Yunita Arlen ini mempunyai hak alas tanah itu berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit di bulan Maret 2023,” jelas Eva Pattinasarany SH MH, yang merupakan Advokat/Pengacara dari pemilik lahan, Yunita Arlen.
Pengacara Eva Pattinasarany menuturkan, awal dari sengketa lahan itu pada Desember 2022. Namun sudah didamaikan secara adat, bahkan sudah ada surat keterangan dari Kepala Adat maupun Petinggi Kampung, dan kasus itu dinyatakan selesai.