PicMa_157058_1696182094842

Penyerobotan Lahan di Kampung Linggang Amer, Kecamatan Linggang Bigung, di Polisikan

10 November 2023
Lahan milikYunita Arlen di RT. 04 Kampung Linggang Amer, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, diduga di serobot tetangga. (Foto: Dok. Pribadi/Dok Mahakampos.com).

KUBAR, MAHAKAMPOS.COM– Dugaan penyeroboton lahan oleh salah satu warga RT. 04 Kampung Linggang Amer, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), terhadap lahan/tanah milik Yunita Arlen (38), kini oleh kuasa hukum (Advokat) pemilik lahan, di polisikan.

Awal mulanya, lahan yang di serobot ini adalah bukan lahan adat, karena lahan tersebut bertuan yang hak alasnya jelas.

Klien saya yang bernama Yunita Arlen ini mempunyai hak alas tanah itu berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit di bulan Maret 2023,” jelas Eva Pattinasarany SH MH, yang merupakan Advokat/Pengacara dari pemilik lahan, Yunita Arlen.

Pengacara Eva Pattinasarany menuturkan, awal dari sengketa lahan itu pada Desember 2022. Namun sudah didamaikan secara adat, bahkan sudah ada surat keterangan dari Kepala Adat maupun Petinggi Kampung, dan kasus itu dinyatakan selesai.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakam

Pengunjung

075343
Users Today : 55
Users Yesterday : 95
Total Users : 75343
Views Today : 171
Total views : 184946
Who's Online : 0