KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Agro Kencana (CAK) membantah keterangan PT Manor Bulatn Lestari (MBL), terhadap keabsahan jalan hauling batubaranya diatas areal PT CAK di Kampung Mantar, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
Kuasa Hukum PT CAK, M.M.Rudi Ranaq, S.H., M.Si C.Me, didampingi Ketua Kordinator Tim Hukum PT CAK, San Lase, memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Sendawar, Sabtu (8/10/2022).
Menurut Rudi Ranaq, PT MBL membangun dan menggunakan jalan hauling batubara di atas Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT CAK, merupakan dugaan tindak pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 107 huruf (a) dan (c) UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Kegiatan PT MBL membuat jalan hauling dan melakukan kegiatan pengangkutan batubara di dalam ijin HGU kebun kelapa sawit PT CAK, merupakan dugaan tindak pidana kejahatan. Kegiatan pembangunan jalan tersebut menimbulkan kerugian PT CAK sebesar Rp 10 miliar. PT CAK telah melaporkan PT MBL ke Polres Kubar sejak Oktober 2021,” tegasnya.