KUBAR, MAHAKAMPOS.COM - Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) Polda Kalimantan Timur telah diberhentikan tidak dengan hormat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH) kepada Personel Polres Kubar itu dilakukan di Lapangan Apel Polres di Sendawar, Selasa (4/5/2023).
Kapolres AKBP Heri Rusyaman S.I.K, M.H bertindak sebagai Inspektur Upacara, dengan pasukan upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Kubar yaitu Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa, SH, Kabagops, Kabag Ren, Kabag SDM, Kabag Log, para Kasat, Kasi, Perwira dan seluruh personel Polres serta ASN Polres Kubar.