Manar Dimansyah Gamas: Saya perintahkan Petinggi Tende diskusi internal dengan warganya
KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Merasa lahan warisan milik keluarga dengan luasan secara global 435 hektare masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT CPP 2, sejumlah warga Kampung Tende, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggugat.
Gugatan tersebut disampaikan melalui Lembaga Adat Besar (LAB) Kabupaten Kubar, dan dilakukan mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Adat Besar Kabupaten Kubar, Manar Dimansyah Gamas di Kantor LAB Kubar, Lamin Adat, Taman Budaya Sendawar (TBS), Senin (19/12/2022).
Kelompok pemilik (ahli waris) lahan yang menggugat diwakili oleh Sardi (50), mengatakan pihaknya tidak diberitahukan sebelumnya jika lahan warisan keluarganya tersebut masuk dalam HGU perusahaan sawit.