PicMa_157058_1696182094842

Warga Kampung Tende, Bentian Besar Menggugat, Lahan Warisan Keluarga 435 Ha Masuk HGU Sawit

20 December 2022
Gugatan sejumlah warga Kampung Tende, Kecamatan Bentian Besar, terkait tanah warisan keluarga yang masuk dalam HGU perusahaan sawit, kedua pihak di mediasi oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kubar, dipimpin Kepala Adat Besar Kabupaten, Manar Dimansyah Gamas di Kantor LAB Kubar, Lamin Adat, TBS, Senin 19 Desember 2022. (Foto: Imran Yusran/Dok. Mahakampos.com).

 

 

Manar Dimansyah Gamas: Saya perintahkan Petinggi Tende diskusi internal dengan warganya


KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Merasa lahan warisan milik keluarga dengan luasan secara global 435 hektare masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT CPP 2, sejumlah warga Kampung Tende, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggugat.

Gugatan tersebut disampaikan melalui Lembaga Adat Besar (LAB) Kabupaten Kubar, dan dilakukan mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Adat Besar Kabupaten Kubar, Manar Dimansyah Gamas di Kantor LAB Kubar, Lamin Adat, Taman Budaya Sendawar (TBS), Senin (19/12/2022).

Kelompok pemilik (ahli waris) lahan yang menggugat diwakili oleh Sardi (50), mengatakan pihaknya tidak diberitahukan sebelumnya jika lahan warisan keluarganya tersebut masuk dalam HGU perusahaan sawit.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakam

Pengunjung

075322
Users Today : 34
Users Yesterday : 95
Total Users : 75322
Views Today : 82
Total views : 184857
Who's Online : 1