Jakarta, Mahakampos.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan timur (Kaltim) tahun 2022, mengalami kenaikan dari Rp 2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp 3.014.497.22, naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen. Perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 yang terbaru.
Kenaikan UMP Kaltim tahun 2022, dijelaslan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, H Suroto, usai mendampingi Wakil Gunernur Kaltim, H Hadi Mulyadi menerima penghargaan Produktivitas Paramakarya dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, di Ruang Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Dikatakan, komponen-komponen perhitungannya penetapan UMP Kaltim tahun 2022 itu berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah komponennya dihitung, baru dimasukkan dirumus, sehingga angka yang keluar itu sudah pit dan tidak bisa diotak-atik lagi.
“Berbeda dengan penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan PP Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa KHLnya, dan masih ada perbedaan pendapat. Tapi UMP untuk ini diserahkan sepenuhnya ke BPS, baik mengenai berapa inflasinya, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita, dan semua itu diserahkan ke BPS yang menghitungnya, dan BPS sudah mengeluarkan secara nasional," papar Suroto.