Harindo 1
RAMADHAN 2024
Iklan Skurity

Terkait Utang Satgas Covid-19 di Resak, Pemkab Kubar Siap Bayar

2 September 2021
Keterangan Foto : Inspektur Inspektorat Kubar, RB.Bely Djunedi Widodo. (Dok.Mahakam Pos).

Kubar, mahakampos.com – Kisruh soal ‘Utang’ Biaya Makan Satgas Covid-19 bersama Satgas Kecamatan Bongan di salah satu warung di Kampung Jambuk Makmur (Resak), Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sejak beberapa bulan terakhir hingga kini, ditanggapi secara serius oleh Inspektur Inspektorat Pemkab Kutai Barat (Kubar), RB.Belly Djunedi Widodo.

Dia menjelaskan, Pemkab Kubar siap membayar utang tersebut melalui Pelaksana Kegiatan. Namun dengan catatan, pihak Pelaksana Kegiatan agar bisa melengkapi dokumen. Karena kelengkapan dokumen itu saat pertanggung jawaban.
“Diperlukan data-data atau dokumen pendukung lengkap. Untuk pertanggung jawaban itu yang harus lengkap,” ungkapnya kepada wartawan, dikonfirmasi via seluler, Senin (1/9/2021).

Dia menuturkan, Pemkab Kubar tidak boleh sembarangan mengeluarkan dana, apalagi dengan jumlah yang besar (sekitar Rp 200-an juta).
“Jadi Pemkab Kubar bukan tidak mau membayar utang itu. Pelaksana Kegiatan wajib melengkapi data pendukung untuk mengajukan penagihan pembayaran belanja di warung itu. Tanggung jawab itu ada pada Pelaksana Kegiatan,” Tegas Belly.

Dia juga mengungkapkan bernada tanya, bahwa kebenaran data utang biaya makan sebesar itu peruntukannya harus jelas untuk apa saja. Bahkan siapa saja yang makan di itu.
“Datanya harus lengkap, siapa pejabat yang berwenang saat melakukan kesepakatan belanja di situ. Kemudian apakah pejabat itu mengantongi Surat Tugas Pelaksana Kegiatan,” bebernya.

Halaman
berita terkait
Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pengunjung

091818
Users Today : 18
Users Yesterday : 79
Total Users : 91818
Views Today : 41
Total views : 230077
Who's Online : 1