KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Satuan Reskrim Polres Kutai Barat, berhasil mengungkap tindak pidana illegal loging dengan mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit truk bermuatan balok kayu dan 3 tersangka diantaranya berinisial R, MR, dan FR, pada Jumat (3/3/2023).
Terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Kutai Barat di Sendawar,” jelas Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar SH didampingi Kabag Operasional Kompol Jumali, Kasat Intelkam AKP E Teguh Budi S.Th, KBO Reskrim Ipda H
Agus S SH, serta Kasi Humas Ipda Sukoco di Mapolres, Sendawar, Selasa (28/3/2023).
Ditegaskan Kasat Reskrim, modus operandinya para tersangka mengangkut kayu olahan tersebut berasal dari kawasan hutan, tanpa disertai dengan dokumen. Sehingga negara mengalami kerugian.