Penulis: Imran Yusran
KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, telah menaikkan status penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kWh listrik oleh 5 yayasan di Kubar menjadi status penyidikan sejak Kamis 8 Juni 2023.
Dana hibah pengadaan kWh listrik untuk masyarakat miskin tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kepala Kejari (Kajari) Kubar, Bayu Pramesti SH dalam keterangan resmi kepada wartawan di Kantor Kejari, Sendawar, Kamis (8/6/2023) menjelaskan, dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor kasus Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL)/kWh (kilowatt-hour)/satuan daya listrik ke rumah keluarga tidak mampu yang tersebar di sejumlah wilayah di Kutai Barat.