Penulis: Imran Yusran
KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kaltim berhasil mengamankan 5 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Penadahan Crude Palm Oil (CPO)/Minyak Mentah Sawit di salah satu perusahaan swasta Kutai Barat.
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman SIK MH dalam keterangan resmi kepada wartawan yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi SH MH, Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kubar IPDA H Agus S SH, dan Kasi Humas IPDA Sukoco, mengatakan bahwa kasus itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/96/VII/2023/SPK/KALTIM/RESKUBAR Tanggal 14 Juli 2023.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Poros Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 20.40 Wita,” ujarnya di Mapolres, Sendawar, Senin (24/7/2023).