Indikasi Pembalakan Liar, Tumpukan Kayu Log Diduga Milik PT NGU 5 di Kampung Danum Paroy Disegel Masyarakat Adat

27 November 2022
Puluhan warga masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, melakukan aksi menyegel tumpukan ratusan batang kayu log diduga milik PT NGU 5, sejak Sabtu 26 November 2022. (Foto: Jhay/Dok. Mahakampos.com).

 

MAHULU, MAHAKAMPOS.COM – Ratusan warga masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), berunjuk rasa (Demonstrasi) di Jetty (Pelabuhan) PT Nusantara Graha Utama (NGU) di Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham sejak Sabtu (26/11/2022).

Warga masyarakat adat sepakat, akan terus bertahan menduduki pelabuhan kayu loging PT NGU hingga tuntutan mereka di penuhi oleh perusahaan itu. Warga menuntut PT NGU 5, pemegang Ijin Pemamfaatan Kayu (IPK) di Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaltim Bhumi Palma (KBP) yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit itu.

PT NGU telah mengambil ribuan batang kayu log di kawasan hutan adat seluas 984.6 hektare.Perkiraan kami sebanyak 44.307 meter kubik kayu log sudah diturunkan di Logpond Pedat, Kampung Memahak Teboq, Kecamatan Long Hubung. Itu tanpa sepengetahuan masyarakat adat Kampung Danum Paroy,” jelas Ketua BPK Danum Paroy, Sofyan T (Koordinator Masyarakat, didampingi Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo kepada wartawan di Laham, Sabtu (25/11/2022).

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

071398
Users Today : 108
Users Yesterday : 176
Total Users : 71398
Views Today : 304
Total views : 170467
Who's Online : 0