Dalam Perkara Tipikor Proyek Pencegahan Karhutla DBHDR BPBD Kutai Barat TA 2019
Samarinda, Mahakampos.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat (Kubar), Bayu Pramesti SH MH melalui Siaran Pers Nomor : PR-13/O.4.19/Dti.1/05/2022, Tanggal 20 Mei 2022 mengeluarkan rilis terkait dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan, Pemasangan dan Sosialisasi Rambu-rambu dan Papan Peringatan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (DBHDR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2019.
Yakni atas nama terdakwa Jenton S.Pd dan terdakwa Adriani, masing-masing telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nur Ibrahim,S.H.,M.H, Kamis (19/5/2022).
Menyatakan Terdakwa Jenton, S.Pd bersalah melakukan ‘Secara bersama-sama melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara’ Sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair,” jelas Kajari Kubar dalam siaran pers tertulis tersebut.