Atas Dugaan Pembalakan Liar Hutan Adat Seluas 984,6 Hektare
KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Kisruh antara Masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dengan PT Nusantara Graha Utama (NGU) 5, selaku kontraktor perusahaan perkebunan kelapa sawit pemilik ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaltim Bumi Palma (KBP), hingga kini belum juga reda.
Sebenarnya Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) telah memediasi kedua pihak pada 7 Desember lalu, namun mengalami kebuntuan. Kala itu, mediasi dipimpin oleh IPDA H. Agus Supriyanto, Kanit II Lidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kubar.
Akhirnya pada Senin (12/12/2022), masyarakat adat Kampung Danum Paroy sepakat melaporkan secara resmi ke Polres Kubar, dugaan tindak pidana perambahan hutan oleh PT NGU 5.
Baca Juga :