PicMa_157058_1696182094842

Masyarakat Adat Danum Paroy Melaporkan PT NGU 5 ke Polres Kubar

13 December 2022
Tampak ratusan kubik kayu log diduga milik PT NGU 5 di Logpond Pedat, Mahakam Ulu, masih dipasang tali ritual atau segel adat oleh Masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu.(Foto: Jhay/Dok. Istimewa/Dok. Mahakampos.com).

Atas Dugaan Pembalakan Liar Hutan Adat Seluas 984,6 Hektare

KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Kisruh antara Masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dengan PT Nusantara Graha Utama (NGU) 5, selaku kontraktor perusahaan perkebunan kelapa sawit pemilik ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaltim Bumi Palma (KBP), hingga kini belum juga reda.

Sebenarnya Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) telah memediasi kedua pihak pada 7 Desember lalu, namun mengalami kebuntuan. Kala itu, mediasi dipimpin oleh IPDA H. Agus Supriyanto, Kanit II Lidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kubar.

Akhirnya pada Senin (12/12/2022), masyarakat adat Kampung Danum Paroy sepakat melaporkan secara resmi ke Polres Kubar, dugaan tindak pidana perambahan hutan oleh PT NGU 5.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakam

Pengunjung

075320
Users Today : 32
Users Yesterday : 95
Total Users : 75320
Views Today : 78
Total views : 184853
Who's Online : 0