PicMa_157058_1696182094842

Mediasi Antara Masyarakat Adat Danum Paroy Dengan PT NGU 5 Menemui Jalan Buntu

8 December 2022
Mediasi antara masyarakat adat Kampung Danum Paroy dengan PT NGU 5 belum membuahkan hasil. Pertemuan di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Kubar, Sendawar, Rabu 7 Desember 2022. (Foto: Dok. Istimewa).

KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Mediasi yang di mediatori oleh Polres Kutai Barat (Kubar) di Sendawar, yakni antara masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan PT Nusantara Graha Utama (NGU) 5 belum membuahkan hasil, malah deadlock alias menemui jalan buntu, Rabu (7/12/2022).

Pertemuan tersebut dilaksanakan diruang Restorative Justice Satreskrim Polres Kubar, dipimpin Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Kubar, Ipda H Agus Supriyanto. Hadir pula Kabag Pemerintahan Kabupaten Mahulu, Yopi Anyang, Camat Laham, Tigang Himang, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy, Fransiskus Maru, serta perwakilan UPTD KPHP Damai, Aidil.

Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo mengatakan mediasi itu berlangsung alot. Alasannya, kata dia, karena pihak PT NGU 5 tidak mengindahkan Tuntutan Adat dan Pelas Tanaa senilai Rp6 miliar lebih, terkait dugaan pembalakan liar di Hutan Adat Danum Paroy, dikawasan Sungai Pariq dan Jeromai.

Indikasi pembalakan liar itu diduga sejak 2021 dan baru diketahui pada awal 2022. PT NGU 5 selaku kontraktor diduga telah melakukan penebangan dan mengambil sedikitnya 3 ribu meter kubik kayu log jenis meranti dan kayu indahnya lainnya, masuk dalam kawasan hutan adat Area Penggunaan Lain (APL),” tegas Wardoyo kepada wartawan disela mediasi yang barlangsung sejak pukul 9.00 Wita hingga sekitar pukul 20.00 Wita.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakam

Pengunjung

075318
Users Today : 30
Users Yesterday : 95
Total Users : 75318
Views Today : 75
Total views : 184850
Who's Online : 1