KUTAI BARAT, MAHAKAMPOS.COM –
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), baru-baru ini menutup tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur.
Gakkum KLHK Kaltim bersama Anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi lV DPR RI masa sidang I Tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Kaltim 2-4 September 2022. Dalam rangka meninjau penggunaan kawasan hutan di Provinsi Kaltim yang diketuai oleh Ketua Tim Wakil Ketua Komisi lV Rusdi Masse Mappasessu, Sudin Ketua Komisi lV, Budisatrio Djiwandono, Vita Ervina, Dr H Sutrisno, H.M Salim Fakhry, Ir Panggah Susanto, Alien Mus, Ir Endro Hermono, Dr.H Azikin Solthan, H.Muhtarom, Dr.H Suhardi, Muhammad Dhevy Bijak, Drs.H Guntur Sasono, Dr.H Andi Akmal Pasluddin, Saadiah Uluputty, dan H.Muhammad Syafrudin.
Tertuang dalam berita acara temuan Kamis (19/7/2022) sekira pukul 11.00 WITA, dan ditandatangani oleh Polisi Kehutanan Ahli Pertama, Dinas Kehutanan Kaltim, Pengadministrasi Perencanaan dan Program, serta Tenaga Kontrak Dinas Kehutanan Kaltim di Kantor PT Kedap Sayaaq. Telah menemukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi berupa, dua unit alat berat dozer, dua unit dump truk, satu unit excavator yang sedang beraktivitas perbaikan jalan diduga jalan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara pada titik koordinat 0°06'29.2" N, 115°36'30.6" E.