Penambangan Ilegal Batu Bara di Kubar ditutup Oleh Gakkum KLHK Kaltim

5 September 2022

 

KUTAI BARAT, MAHAKAMPOS.COM –
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), baru-baru ini menutup tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur.

Gakkum KLHK Kaltim bersama Anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi lV DPR RI masa sidang I Tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Kaltim 2-4 September 2022. Dalam rangka meninjau penggunaan kawasan hutan di Provinsi Kaltim yang diketuai oleh Ketua Tim Wakil Ketua Komisi lV Rusdi Masse Mappasessu, Sudin Ketua Komisi lV, Budisatrio Djiwandono, Vita Ervina, Dr H Sutrisno, H.M Salim Fakhry, Ir Panggah Susanto, Alien Mus, Ir Endro Hermono, Dr.H Azikin Solthan, H.Muhtarom, Dr.H Suhardi, Muhammad Dhevy Bijak, Drs.H Guntur Sasono, Dr.H Andi Akmal Pasluddin, Saadiah Uluputty, dan H.Muhammad Syafrudin.

Tertuang dalam berita acara temuan Kamis (19/7/2022) sekira pukul 11.00 WITA, dan ditandatangani oleh Polisi Kehutanan Ahli Pertama, Dinas Kehutanan Kaltim, Pengadministrasi Perencanaan dan Program, serta Tenaga Kontrak Dinas Kehutanan Kaltim di Kantor PT Kedap Sayaaq. Telah menemukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi berupa, dua unit alat berat dozer, dua unit dump truk, satu unit excavator yang sedang beraktivitas perbaikan jalan diduga jalan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara pada titik koordinat 0°06'29.2" N, 115°36'30.6" E.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

071394
Users Today : 104
Users Yesterday : 176
Total Users : 71394
Views Today : 292
Total views : 170455
Who's Online : 1