Kubar, Mahakampos.com– Para pecandu narkoba (khususnya oknum pelajar) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), diberikan dispensasi rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNNP Kaltim, Jalan Ruas Samarinda-Bontang Km 6, Kota Samarinda.
Syaratnya, wajib melaporkan diri. Justru sebaliknya, apabila tidak melapor lantas tertangkap tangan menggunakan narkoba oleh kepolisian, maka akan diproses secara hukum.
“Jika sudah melaporkan kepada aparat setempat untuk diminta rehabilitasi melalui BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Kubar. Maka, BNK akan melakukan asismen dan tidak akan ditangkap oleh aparat hukum dari kepolisian, apabila melapor,” kata Ketua BNK Kubar, H Edyanto Arkan yang juga Wabup Kubar, saat pembukaan antinarkoba untuk SMK Kubar, di Ruang Rapat Eksekutif, Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, baru-baru ini.
Laporan ini juga kata Wabup, akan di asesmen oleh dokter yang ditunjuk dalam IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) di Puskesmas Melak, Barong Tongkok dan RSUD Harapan Insan Sendawar.
“Hal ini sudah beberapa kita lakukan baik kepada pemuda dan orang tua yang menggunakan narkoba, untuk dilanjutkan perawatan,”ujarnya.