PicMa_157058_1696182094842

Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Izin Edar di Banyumas, 14 Ton Barang Bukti Disita

2 June 2022

Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Izin Edar Digulung Polda Jateng

Banyumas, Mahakampos.com  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa, (31/05/2022) siang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas. Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kabupaten Banyumas, 

Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakam

Pengunjung

075322
Users Today : 34
Users Yesterday : 95
Total Users : 75322
Views Today : 81
Total views : 184856
Who's Online : 0