KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Lokasi tambang batubara yang diduga ilegal alias tambang koridoran di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat yang di grebek oleh Satuan Resot dan Kiriminal (Satreskrim) Polres Kubar pada Sabtu (6/5/2023) ternyata benar adanya.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan penggerebekan tambang ilegal itu. Hal itu berdasarkan laporan dari pihak PT Aneka Reksa International (ARI) yang merasa dirugikan.
Benar (penggerebekan) itu. Adaa 5 orang telah ditetapkan jadi tersangka. Awalnya kami mendapat laporan dari manajemen PT ARI. Mereka merasa dirugikan, karena lahan sawit mereka di serobot oleh tambang batubara ilegal," jelas AKP Asriadi kepada wartawan di Mapolres, Sendawar, Selasa (8/5/2023).