KUBAR, MAHAKAMPOS.COM- Polsek Bongan, Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil meringkus pelaku berinisial MD (35) dan Z (26) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jlalan porosTrans Kalimantan RT 10 Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kubar, Senin (2/10/2023), sekira jam 00.30 Wita
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bongan, IPTU Suharyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pada, Senin (2/10/2023), anggota Polsek Bongan telah meringkus dua pria yang dicurigai dan anggota langsung melakukan penyelidikan, mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut Polsek Bongan langsung menuju Wilayah Kampung Jambuk Makmur tersebut untuk membuktikan kebenaran informasi," ujar Kapolsek Bongan.
Kemudian kata Kapolsek, sesampainya di Wilayah Kampung Jambuk Makmur Anggota Polsek Bongan menyebar, tidak lama kemudian Anggota Polsek Bongan mendapatkan Informasi bahwa 2 target tersebut berada di.sebuah penginapan. setelah mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke penginapan tersebut.