KUTAI BARAT, MAHAKAMPOS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalimantan Timur memutus perkara yang intinya menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan memperberat hukuman Pidana terhadap terdakwa Jenton dan terdakwa Adriani, Kamis (21/7/2022).
Masing-masing melanggar dakwaan subsidair dalam perkara tipikor Kegiatan Pembuatan, Pemasangan dan Sosialisasi Rambu-rambu dan Papan Peringatan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (DBH-DR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Barat TA 2019,”
jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Bayu Pramesti SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricky Rionart Panggabean, dikonfirmasi Mahakampos.com di Sendawar, Sabtu (30/7/2022).