PT Kaltim Menerima Banding JPU, Perberat Hukuman Pidana Terdakwa Jenton dan Adriani

1 August 2022
(Foto-foto: Dok. Kejari Kutai Barat/Mahakampos.com).

KUTAI BARAT, MAHAKAMPOS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalimantan Timur memutus perkara yang intinya menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan memperberat hukuman Pidana terhadap terdakwa Jenton dan terdakwa Adriani, Kamis (21/7/2022).

Masing-masing melanggar dakwaan subsidair dalam perkara tipikor Kegiatan Pembuatan, Pemasangan dan Sosialisasi Rambu-rambu dan Papan Peringatan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (DBH-DR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Barat TA 2019,”

jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Bayu Pramesti SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricky Rionart Panggabean, dikonfirmasi Mahakampos.com di Sendawar, Sabtu (30/7/2022).

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

071398
Users Today : 108
Users Yesterday : 176
Total Users : 71398
Views Today : 304
Total views : 170467
Who's Online : 1