KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membentuk satuan tugas penanggulangan narkoba dengan nama Satuan Tugas Pemberantasan Peredaran Penyalahgunaan Narkoba (Satgas P3GN). Satgas P3GN berlaku sejak 21 September 2023 sampai ada pencabutan.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman SIK MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kubar, AKP Wawan Gunawan SH MH menjelaskan bahwa dengan adanya Satgas P3GN, sangat efektiv dalam memberantas narkoba di Kabupaten Kutai Barat.
“Seluruh wilayah harus ada Satgas P3GN. Tingkat daerah Kasatgasnya adalah Wakapolda. Ditngkat wilayah Polres Kasatgasnya Wakapolres,” jelas Kasat Narkoba Polres Kubar, AKP Wawan Gunawan didampingi Kasi Humas Polres Kubar, IPDA Sukoco kepada wartawan di Mapolres, Sendawar, Selasa (21/11/2023).
Dia menuturkan, dengan adanya Satgas P3GN tersebut, sejak 21 September lalu hingga November ini, Polres Kutai Barat sudah melakukan pengungkapan sebanyak 14 kasus narkoba.