Penulis: Imran Yusran
KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Kutai Barat saat ini melakukan Tilang di Tempat atau tilang manual. Dalam tilang ditempat itu, pihak Satlantas Polres Kubar memprioritaskan 7 pelanggaran.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Kubar, AKP Budi Witikno SH menjelaskan, tujuh pelanggaran itu sasarannya yakni sasaran kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan berlalulintas. Menurutnya, dalam rangka penindakan ini terutama, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang (roda dua), saat berkendara menggunakan ponsel/HP, menerobos lampu merah, tidak menggunakana helm standar SNI (saat mengendarai sepeda motor), melawan arus lalulintas, melanggar batas kecepatan (balapan liar).
Juga berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis (spion tidak ada, knalpot brong, lampu/reting tidak berfungsi), menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannnya (over dimensi), serta kendaraan tanpa pelat nomor (nomor polisi palsu), nah itu akan di tilang di tempat,” tegas AKP Budi Witikno SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Mapolres, Sendawar, Selasa (23/5/2023).