KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), telah melakukan pengamanan dan penjemputan terhadap tersangka Saptoni (S) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasusTindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Jembatan Tikah, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun Anggaran 2015.
Tersangka S di jemput oleh Tim Penyidik Kejari Kubar dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Tersangka S terseret dalam kasus tindak pidana korupsi di Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp 4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Jumat 27 Januari 2023, pengamanan dan penjemputan terhadap tersangka S di Banjarmasin. S merupakan tersangka dalam kasus tipikor kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA 2015,” jelas Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH kepada Mahakampos.com via seluler, Rabu (1/2/2023).