Sidang Lanjutan Mantan Dirut PT Duta Manuntung
BALIKPAPAN, MAHAKAMPOS.COM – Sidang ke-7 Perkara yang mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM), Zainal Muttaqin (Zam) melakukan penggelapan aset, hari Selasa tgl 10 Oktober 2023, menghadirkan tiga orang saksi dari pihak pelapor. Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan itu, dimulai pukul 14.30 Wita.
Ketiga saksi tersebut adalah Trisia Siregar (Manajer HRGA), Supriyono (Wakil Direktur) dan Suriansyah Achmad (Direktur PT. Duta Banua Banjar). Ketiga saksi tidak ada satu pun yang menegaskan adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.
Trisia yang disumpah secara Katolik menjawab pertanyaan pengacara Zam, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa penyerahan sertifikat-sertifikat atas nama Zainal Muttaqin kepada sekretaris Zam, Nisa Kreasanti sudah terlebih dahulu melaporkan kepada Ivan Firdaus selaku Dirut PT. DM.
Baca Juga :