KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Polda Kalimantan Timur, telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Mahakam Ulu.
Yakni, dalam dugaan tipidkor penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), dan Bankeu Kampung Sirau, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi J, SH menyampaikan sesuai dengan Laporan Polisi LP-A/280/XI/2022/KALTIM/RES KUBAR tanggal 25 November 2022, Minggu (29/01/2023), penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kutai Barat melakukan penyitaan terhadap aset bangunan dan tanah milik Kepala Kampung dan Bendahara Kampung Sirau yang berada di Kabupaten Mahakam Ulu.
Comments are closed.