SAMARINDA, MAHAKAMPOS.COM - Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu-Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), 114 Ayat (2) diwilkum Polsek Samarinda Kota. Jumat (29/9/2023).
Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama AS (23) BB 2 (dua) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,35 gram dan 0,50 gram bruto. dan HR (39) dan barang bukti berupa 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 2,88 gram bruto, 1 (satu) Unit HP OPPO A9 warna Marine Green (Hijau).,4 (empat) Lembar Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). berhasil ditangkap dijalan Sultan Sulaiman (Pelita 3) Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kepada Polisi, Pelaku mengaku barang itu dibelinya dari seseorang bernama (I) alias (A) yang kini jadi DPO Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan bahwa ungkap peredaran gelap Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di TKP terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika.