Jakarta – Ganja menjadi barang ilegal di beberapa negara, termasuk Indonesia. Bahkan, menggunakan ganja di beberapa negara akan langsung berurusan dengan hukum.
Namun, terdapat pula negara yang melegalkan ganja dan membuat aturan tertentu untuk warganya agar dapat menggunakan ganja secara bijak.
Dikutip dari Thrillist, berikut ini 11 negara yang melegalkan ganja untuk dikonsumsi oleh warganya.
Kesebelas negara tersebut adalah:
1. Kanada
Pada 17 Oktober 2018, Kanada telah melegalkan ganja secara penuh. Masyarakat dapat membeli ganja melalui apotik berlisensi, serta aturan umum untuk pembelian ganja berkisar antara umur 18 hingga 21 tahun tergantung provinsi. Bahkan, masyarakat sana dapat mengirimkan ganja melalui pos.