Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

12 September 2023
(Foto: Istimewa/screenshot pdf).

JAKARTA, MAHAKAMPOS.COM– Sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.

Hal itu disampaikan dalam Siaran Pers tertulis BPJS Kesehatan di Jakarta (11/9/2023) yang diterima Mahakampos.com, Selasa (12/9/2023) sore.

Dijelaskan, bahwa perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

070758
Users Today : 101
Users Yesterday : 32
Total Users : 70758
Views Today : 218
Total views : 168682
Who's Online : 1