Areal Tambang, Jalan Hauling, dan Jetty PT GBU Telah Disita Eksekusi Tim Kejagung RI

19 May 2022
KONFERENSI PERS – Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin, SH MH (tengah), didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung RI, Abdullah (kanan), dan Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH (kiri), dalam Konferensi Pers di Kantor Kejari, Sendawar, Kamis 19 Mei 2022. (Foto : Tim Redaksi Mahakampos.com).

“Hasil Lelang Disetor ke Kas Negara Sebagai Uang Pengganti Yang Dikenakan Terhadap Terpidana Heru Hidayat Dalam Kasus Tipikor Jiwasraya”

Kubar, Mahakampos.com – Tim Gabungan Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI yang berada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, telah melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap aset PT Gunung Bara Utama (GBU) Site Melak di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kubar.

Benar, selama 3 hari kami didampingi Tim Satgas bergabung dengan Jaksa Eksekutor dari Kejari Jakarta Pusat serta rekan-rekan dari Tim Penilai aset Kejagung RI dan Kejari Kubar,”

jelas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin, SH MH, didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung RI, Abdullah, dan Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH, dalam Konferensi Pers di Kantor Kejari, Sendawar, Kamis (19/5/2022).

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

070760
Users Today : 2
Users Yesterday : 101
Total Users : 70760
Views Today : 2
Total views : 168684
Who's Online : 1