“Hasil Lelang Disetor ke Kas Negara Sebagai Uang Pengganti Yang Dikenakan Terhadap Terpidana Heru Hidayat Dalam Kasus Tipikor Jiwasraya”
Kubar, Mahakampos.com – Tim Gabungan Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI yang berada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, telah melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap aset PT Gunung Bara Utama (GBU) Site Melak di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kubar.
Benar, selama 3 hari kami didampingi Tim Satgas bergabung dengan Jaksa Eksekutor dari Kejari Jakarta Pusat serta rekan-rekan dari Tim Penilai aset Kejagung RI dan Kejari Kubar,”
jelas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin, SH MH, didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung RI, Abdullah, dan Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH, dalam Konferensi Pers di Kantor Kejari, Sendawar, Kamis (19/5/2022).