Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti pada perkara pidana dengan indikasi kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut. Bareskim menyebut tengah memeriksa dua perusahaan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, yang juga ketua satuan tugas yang dibentuk Bareskrim untuk menangani kasus tersebut.
Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Namun Pipit tidak merinci perusahaan apa yang dimaksud di sini. Dia hanya menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk membantu instansi terkait untuk mengusut kasus tersebut.