Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

28 October 2022
Ilustrasi Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)

 

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti pada perkara pidana dengan indikasi kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut. Bareskim menyebut tengah memeriksa dua perusahaan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, yang juga ketua satuan tugas yang dibentuk Bareskrim untuk menangani kasus tersebut.

Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Namun Pipit tidak merinci perusahaan apa yang dimaksud di sini. Dia hanya menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk membantu instansi terkait untuk mengusut kasus tersebut.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

071394
Users Today : 104
Users Yesterday : 176
Total Users : 71394
Views Today : 291
Total views : 170454
Who's Online : 0