Surat panggilan telah disampaikan
Penajam - Dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diduga merugikan negara hingga Rp14 miliar. Yaitu, Perumda Benuo Taka dan Benuo Taka Energi.
Anggaran APBD Kabupaten PPU diberikan untuk penyertaan modal dua perumda ini.