Jakarta – Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M menyampaikan bahwa, hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Gubernur Bali merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.
Selain itu juga, dengan pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset tindak pidana melalui hibah terhadap aset yang dibutuhkan bagi kepentingan pemerintahan daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Bali.
“Terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi kita bersama, dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan,” ujar Jaksa Agung dalam Acara Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Gubernur Bali di Denpasar, Jumat (2/9/2022).