PicMa_157058_1696182094842

Jaksa Agung Menyerahkan 43 Bidang Aset Tanah Untuk Pembangunan Pusat Kawasan Kebudayaan Bali

4 September 2022

 

Jakarta – Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M menyampaikan bahwa, hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Gubernur Bali merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.

Selain itu juga, dengan pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset tindak pidana melalui hibah terhadap aset yang dibutuhkan bagi kepentingan pemerintahan daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Bali.

“Terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi kita bersama, dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan,” ujar Jaksa Agung dalam Acara Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Gubernur Bali di Denpasar, Jumat (2/9/2022).

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakam

Pengunjung

075344
Users Today : 1
Users Yesterday : 55
Total Users : 75344
Views Today : 1
Total views : 184947
Who's Online : 0