JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait syarat usia capres dan cawapres. Netizen Indonesia menyambut positif.
Sebelumnya, PSI dan sejumlah kepala daerah meminta uji materi UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait usia minimal 40 tahun sebagai syarat capres dan cawapres. Hakim MK menolaknya, dengan demikian usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat mutlak.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Permohonan uji materi ini jadi perhatian publik karena dikaitkan dengan posisi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju jadi cawapres seandainya MK menyetujui. Dengan penolakan MK ini, pupus sudah jalan untuk calon di bawah usia 40 tahun.