JAKARTA – Nasib vonis banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat tinggal diketok sebulan lagi. Putusan banding Sambo akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 April 2023 secara terbuka untuk umum.
Sambo tak sendirian dalam mengajukan upaya hukum banding. Tiga terdakwa lainnya, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Sambo yakni Kuat Ma'ruf, dan mantan ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal, juga melakukan perlawanan atas vonis yang diterima mereka.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua: