PicMa_157058_1696182094842

NIK Jadi NPWP Tahun Depan, Gaji Segini Bebas Pajak!

5 August 2022
Foto: Infografis/ Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian

 

Jakarta – Pemerintah memastikan seluruh transaksi perpajakan per 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat pun diminta untuk melakukan validasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lantas, apakah masyarakat yang sudah memiliki NIK harus membayar pajak?

Direktorat Jenderal Pajak memastikan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP harus membayar pajak. Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tidak dikenakan pajak.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakam

Pengunjung

075321
Users Today : 33
Users Yesterday : 95
Total Users : 75321
Views Today : 80
Total views : 184855
Who's Online : 0