Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Adapun masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Artinya, bagi Anda yang memiliki penghasilan di atas batas yang ditetapkan, tentu sudah diwajibkan untuk membayar pajak.
Suryo mengatakan, integrasi antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
"Wajib pajak bisa masuk ke platform kami dan bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK mulai 1 Januari 2024," jelas Suryo.
Suryo bilang, saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. DJP bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan proses pemadanan data.