Polisi: Pelapor @rakyatjelata_98 Warga Biasa yang Tak Ingin Ada Kegaduhan

28 July 2022
Polisi menangkap pemilik akun @rakyatjelata_98 yang menyebar hoax terkait penguasa. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang menyebarkan hoax terkait penguasa negara. Polisi mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan warga biasa, bukan pejabat negara.
"Pelapor ini adalah masyarakat biasa," ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Menurut Auliansyah, pelapor melaporkan akun @rakyatjelata_98 karena tidak ingin ada kegaduhan. Hasil analisis polisi, postingan tersebut dikomentari banyak orang dan dapat menimbulkan kegaduhan.

Dia (pelapor) lihat postingan di Snack Video itu dan lihat komentar bisa gaduh, nah dia enggak mau itu. Di komentar-komentar itu sudah sampai 10 ribu, jadi analisa kita akan terjadi kegaduhan," jelasnya.

Pelaku AH kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

070762
Users Today : 4
Users Yesterday : 101
Total Users : 70762
Views Today : 6
Total views : 168688
Who's Online : 0