Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang menyebarkan hoax terkait penguasa negara. Polisi mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan warga biasa, bukan pejabat negara.
"Pelapor ini adalah masyarakat biasa," ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Menurut Auliansyah, pelapor melaporkan akun @rakyatjelata_98 karena tidak ingin ada kegaduhan. Hasil analisis polisi, postingan tersebut dikomentari banyak orang dan dapat menimbulkan kegaduhan.
Dia (pelapor) lihat postingan di Snack Video itu dan lihat komentar bisa gaduh, nah dia enggak mau itu. Di komentar-komentar itu sudah sampai 10 ribu, jadi analisa kita akan terjadi kegaduhan," jelasnya.
Pelaku AH kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.