Jakarta – Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengungkapkan modus yang digunakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indria dalam menarik nasabah. Syahnan menyebut nasabah awalnya ditawari menanam uang dalam bentuk koperasi.
"Menurut para marketing (saksi) bahwa korban ini mau menanamkan seperti bank layaknya, tapi modusnya koperasi," kata Syahnan usai sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).
Kenapa beralih ke koperasi? Karena tidak ada lagi dilarang oleh OJK, tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dengan nilai kecil, harus di atas Rp 50 miliar, produk seperti itu dihentikan di tahun 2012," sambungnya.
Syahnan mengatakan bos Indosurya kemudian mulai mencari pegawai untuk marketing. Para marketing itu, katanya, diminta mengumpulkan dana dengan batas maksimal Rp 10 miliar.
"Akal-akalannya dimunculkanlah atau dengan cara marketing-nya yang pegawainya juga, dan sebagian dari orang-orang bank dari luar gabung di situ untuk menggunakan marketing dengan menghimpun dana Rp 10 miliar ke bawah," katanya.