Jakarta – Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi dilantik menjadi Gubernur DIY bersama KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY untuk periode tahun 2022-2027.
Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Jakarta berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Sebelum pelantikan, dilakukan kirab jalan kaki di kompleks istana negara yang dipimpin Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, diikuti Sultan HB X dan Paku Alam X yang mengenakan pakaian putih-putih. Mereka berjalan bersama diikuti oleh pasukan istana diiringi lagu mars “Maju Tak Gentar”.
Seusai pelantikan yang ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden RI, serta Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Seremoni pelantikan ditutup dengan nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya.