JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan dan tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Dalam aturan tersebut, tahapan pemilu akan dimulai pada hari ini, Selasa (14/6) dengan agenda perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu.
Selain itu, PKPU itu juga mengatur sejumlah proses tahapan Pemilu 2024. Mulai dari proses pendaftaran partai peserta pemilu, verifikasi, durasi masa kampanye, hingga hari pemungutan suara.
Untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik akan digelar pada 29 Juli-13 Desember 2022. Sementara pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan digelar pada 19 Oktober-25 November 2023.
Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024. KPU juga telah menetapkan pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.