PicMa_157058_1696182094842

Usai Ditahan Polisi, Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

28 October 2022
Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari pengadilan (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

JAKARTA – Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pada Kamis kemarin (27/10).
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB," ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).

Ahmad kemudian membeberkan alasan kliennya akhirnya menempuh langkah ini. Ia menilai penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri akan berdampak pada proses persidangan.

Dia mengatakan penahanan terhadap kliennya berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakam

Pengunjung

075343
Users Today : 55
Users Yesterday : 95
Total Users : 75343
Views Today : 171
Total views : 184946
Who's Online : 0