*) Catatan Rudi Ranaq, mengingatkan pikiran lama.
ADA banyak cara memaksimalkan pembangunan di daerah kita di kampung halaman kita sendiri. Salah satunya adalah melakukan Inovasi Daerah. Dasar hukum Inovasi Daerah adalah Pasal 386, 387, 388, 389 UU OTONOMI DAERAH Nomor 23 Tahun 2014.
Tidak bermaksud untuk menggurui, tetapi baiklah untuk mengingatkan kembali memori kita, berikut kami rilis kembali informasi singkat tentang ketentuan Inovasi Daerah. Pertama, Pasal 386. Dalam ayat (1) pasal ini dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Ayat (2) dijelaskan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk memastikan inisatif ini berjalan baik diatur dalam Pasal 387, yang pada pokoknya menegaskan bahwa dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan. tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.