Memaksimalkan Pembangunan Daerah Di Kampung Halaman Kita Sendiri Melalui Inovasi Daerah Berdasarkan Karakteristik Kawasan dan/atau Kebutuhan Strategis Daerah

7 November 2022
M.M. Rudi Ranaq, S.H.,M.Si,C.Me. (Dok. pribadi).

*) Catatan Rudi Ranaq, mengingatkan pikiran lama.

ADA banyak cara memaksimalkan pembangunan di daerah kita di kampung halaman kita sendiri. Salah satunya adalah melakukan Inovasi Daerah. Dasar hukum Inovasi Daerah adalah Pasal 386, 387, 388, 389 UU OTONOMI DAERAH Nomor 23 Tahun 2014.

Tidak bermaksud untuk menggurui, tetapi baiklah untuk mengingatkan kembali memori kita, berikut kami rilis kembali informasi singkat tentang ketentuan Inovasi Daerah. Pertama, Pasal 386. Dalam ayat  (1) pasal ini dituliskan  bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Ayat (2) dijelaskan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Untuk memastikan inisatif ini berjalan baik diatur dalam Pasal 387, yang pada pokoknya menegaskan bahwa  dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan. tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

070759
Users Today : 1
Users Yesterday : 101
Total Users : 70759
Views Today : 1
Total views : 168683
Who's Online : 0