Oleh : M.M. Rudi Ranaq, S.H.,M.Si,C.Me,
Pengantar
Bahwa pada 07 Januari 2022 lalu, Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertujuan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berisi sikap dan usulan DAD Kaltim sebagai bahan pertimbangan kepada Bapak Presiden RI beberapa saat menjelang ditetapkannya UU IKN di Kalimantan Timur. Pokja yang diketuai Bpk Drs. F. Kunum, MM dan bertindak sebagai sekretaris M.M. Rudi Ranaq, S.H.M.Si,C.Me beserta belasan anggotanya pada 07 Januari 2022, telah menyerahkan rumusan tersebut kepada DAD Kaltim.
DAD Kaltim dalam koordinasi dengan MADN telah mengirimkan pokok-pokok pikiran tersebut kepada Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua Pansus UU IKN, MADN, Menteri Perundang-undangan Hukum dan HAM, Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kaltim, Bupati/Walikota se-Kaltim.